Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama tahun 2021 di POLRESTABES Semarang menurut hukum pidana islam
Main Author: | Khotimah, Dhiah Ayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18550/1/Skripsi_1802026045_Dhiah%20Ayu%20Khotimah.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18550/ |
Daftar Isi:
- Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dimana mediasi penal sudah diterapkan diberbagai lembaga hukum, termasuk di kepolisian. Di Polrestabes Semarang juga menerapkan konsep mediasi melalui restorative justice dalam kasus tindak pidana pengeroyokan di tahun 2021. Tindak pidana pengeroyokan tersebut diselesaikan melalui mediasi dan korban diberi uang ganti rugi dari pihak pelaku sebesar Rp. 40.000.000. Berangkat dari hal tersebut hal yang diteliti adalah proses mediasi penal yang menjadi alternatif penyelesaian perkara di Polrestabes Semarang, dan kemudian akan dibandingkan dengan sistem ganti rugi diyat dalam kajian hukum pidana Islam. Dijelaskan tentang bagaimana mediasi penal diterapkan di Polrestabes Semarang dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama tahun 2021. Kemudian dijelaskan bagaimana menyelesaikan kasus tersebut dalam perspektif hukum pidana positif dan Islam. Jenis penelitian ini adalah studi lapangan dan sifat penelitiannya normatif-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara kepada narasumber secara langsung dan melakukan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Polrestabes Semarang menerapkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana kekerasan bersama-sama sesuai dengan aturan undang-undang, dimana dalam hukum pidana Islam, tindak pidana tersebut termasuk jarīmah qiṣāṣ yaitu jarīmah al-jarḥ al-‘amd, sedangkan perdamaian disebut dengan iṣlaḥ yang dapat menggugurkan hak qiṣāṣ dan diganti dengan diyat. Ditemukan bahwa besaran uang ganti rugi kekerasan bersama-sama tersebut tidak sebanding dengan konsep diyat dalam hukum pidana Islam.