Penggunaan ihtiyath waktu salat dengan acuan waktu tahrim perspektif fiqh Syafi’i dan astronomi
Main Author: | Khurr, Ahmad Zukhruf Nafis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/1/Skripsi_1502046047_Ahmad_Zukhruf_Nafis.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/ |
Daftar Isi:
- Perlu diketahui bahwa dalam penentuan waktu salat maktubah, tidak semua akhir waktu salat sebagai awal waktu salat berikutnya, begitu pula awal waktu salat bukanlah akhir waktu salat sebelumnya. Ketentuan mengenai akhir waktu salat sebagai awal waktu salat berikutnya tersebut hanya berlaku untuk salat Asar, Isya, dan Subuh. Hal ini disebabkan karena diantara waktu salat maktubah terdapat waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat. Namun demikian, dalam fikih kriteria waktunya tidak disebutkan secara pasti dalam bentuk jam mengenai waktu-waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat. Hal ini menjadi penting karena apabila orang mengakhirkan waktu salat namun tidak mengetahui waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat dalam bentuk jam, maka yang terjadi bukan mendapat pahala melainkan mendapatkan kemakruhan yang mendekati haram. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti kembali kriteria penetapan waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat dalam perspektif fikih yang kemudian diterjemahkan secara astronomis melalui ketinggian matahari pada masing-masing waktu tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif berupa penelitian kepustakaan (library research), karena dalam penelitian ini tidak memerlukan eksperimen di lapangan. Adapun metode pengumpulan datanya adalah dengan metode dokumentasi dari buku-buku, kitab, data-data yang menjelaskan mengenai konsep waktu yang diharamkan untuk salat (waktu tahrim) dan literatur falak sebagai data astronominya. Sedangkan dalam analisisnya, penulis menggunakan metode analisis kualitatif yaitu deskriptif analisis. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa ada tiga waktu dimana umat Islam dilarang untuk melaksanakan salat dan hukumnya Haram, yaitu ketika terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik kira-kira satu tombak, ketika matahari berada ditengah-tengah langit sampai condong ke barat (ketika istiwa’), dan ketika terbenam matahari sampai sempurna terbenamnya. Sedangkan salat setelah melaksanakan salat Subuh dan setelah melaksanakan salat Asar hukumnya Makruh.