Penggunaan ihtiyath waktu salat dengan acuan waktu tahrim perspektif fiqh Syafi’i dan astronomi

Main Author: Khurr, Ahmad Zukhruf Nafis
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/1/Skripsi_1502046047_Ahmad_Zukhruf_Nafis.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/
ctrlnum 17315
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/</relation><title>Penggunaan ihtiyath waktu salat dengan acuan waktu tahrim perspektif fiqh Syafi&#x2019;i dan astronomi</title><creator>Khurr, Ahmad Zukhruf Nafis</creator><subject>297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak)</subject><subject>297.38 Rites, prayer</subject><description>Perlu diketahui bahwa dalam penentuan waktu salat maktubah, tidak semua akhir waktu salat sebagai awal waktu salat berikutnya, begitu pula awal waktu salat bukanlah akhir waktu salat sebelumnya. Ketentuan mengenai akhir waktu salat sebagai awal waktu salat berikutnya tersebut hanya berlaku untuk salat Asar, Isya, dan Subuh. Hal ini disebabkan karena diantara waktu salat maktubah terdapat waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat. Namun demikian, dalam fikih kriteria waktunya tidak disebutkan secara pasti dalam bentuk jam mengenai waktu-waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat. Hal ini menjadi penting karena apabila orang mengakhirkan waktu salat namun tidak mengetahui waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat dalam bentuk jam, maka yang terjadi bukan mendapat pahala melainkan mendapatkan kemakruhan yang mendekati haram. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti kembali kriteria penetapan waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat dalam perspektif fikih yang kemudian diterjemahkan secara astronomis melalui ketinggian matahari pada masing-masing waktu tersebut.&#xD; Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif berupa penelitian kepustakaan (library research), karena dalam penelitian ini tidak memerlukan eksperimen di lapangan. Adapun metode pengumpulan datanya adalah dengan metode dokumentasi dari buku-buku, kitab, data-data yang menjelaskan mengenai konsep waktu yang diharamkan untuk salat (waktu tahrim) dan literatur falak sebagai data astronominya. Sedangkan dalam analisisnya, penulis menggunakan metode analisis kualitatif yaitu deskriptif analisis.&#xD; Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa ada tiga waktu dimana umat Islam dilarang untuk melaksanakan salat dan hukumnya Haram, yaitu ketika terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik kira-kira satu tombak, ketika matahari berada ditengah-tengah langit sampai condong ke barat (ketika istiwa&#x2019;), dan ketika terbenam matahari sampai sempurna terbenamnya. Sedangkan salat setelah melaksanakan salat Subuh dan setelah melaksanakan salat Asar hukumnya Makruh.</description><date>2022-06-29</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc_nd_4</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/1/Skripsi_1502046047_Ahmad_Zukhruf_Nafis.pdf</identifier><identifier> Khurr, Ahmad Zukhruf Nafis (2022) Penggunaan ihtiyath waktu salat dengan acuan waktu tahrim perspektif fiqh Syafi&#x2019;i dan astronomi. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. </identifier><recordID>17315</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Khurr, Ahmad Zukhruf Nafis
title Penggunaan ihtiyath waktu salat dengan acuan waktu tahrim perspektif fiqh Syafi’i dan astronomi
publishDate 2022
isbn 9781502046048
topic 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy
Ilmu Falak)
297.38 Rites
prayer
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/1/Skripsi_1502046047_Ahmad_Zukhruf_Nafis.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17315/
contents Perlu diketahui bahwa dalam penentuan waktu salat maktubah, tidak semua akhir waktu salat sebagai awal waktu salat berikutnya, begitu pula awal waktu salat bukanlah akhir waktu salat sebelumnya. Ketentuan mengenai akhir waktu salat sebagai awal waktu salat berikutnya tersebut hanya berlaku untuk salat Asar, Isya, dan Subuh. Hal ini disebabkan karena diantara waktu salat maktubah terdapat waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat. Namun demikian, dalam fikih kriteria waktunya tidak disebutkan secara pasti dalam bentuk jam mengenai waktu-waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat. Hal ini menjadi penting karena apabila orang mengakhirkan waktu salat namun tidak mengetahui waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat dalam bentuk jam, maka yang terjadi bukan mendapat pahala melainkan mendapatkan kemakruhan yang mendekati haram. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti kembali kriteria penetapan waktu yang diharamkan untuk melaksanakan salat dalam perspektif fikih yang kemudian diterjemahkan secara astronomis melalui ketinggian matahari pada masing-masing waktu tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif berupa penelitian kepustakaan (library research), karena dalam penelitian ini tidak memerlukan eksperimen di lapangan. Adapun metode pengumpulan datanya adalah dengan metode dokumentasi dari buku-buku, kitab, data-data yang menjelaskan mengenai konsep waktu yang diharamkan untuk salat (waktu tahrim) dan literatur falak sebagai data astronominya. Sedangkan dalam analisisnya, penulis menggunakan metode analisis kualitatif yaitu deskriptif analisis. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa ada tiga waktu dimana umat Islam dilarang untuk melaksanakan salat dan hukumnya Haram, yaitu ketika terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik kira-kira satu tombak, ketika matahari berada ditengah-tengah langit sampai condong ke barat (ketika istiwa’), dan ketika terbenam matahari sampai sempurna terbenamnya. Sedangkan salat setelah melaksanakan salat Subuh dan setelah melaksanakan salat Asar hukumnya Makruh.
id IOS2754.17315
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2023-02-24T21:14:16Z
last_indexed 2023-02-24T21:14:16Z
recordtype dc
_version_ 1765821678740307968
score 17.538404