Penafsiran Sayyid Quthb dan Muhammad Husain at-Thabāthabā’ī terhadap Ayat-Ayat tentang Wanita Karier dan Relevansinya dengan Konteks Masa Kini (Studi Komparatif antara Tafsīr fī Dzilālil Qur’ān dan Tafsīr al-Mīzān)
Daftar Isi:
- Perbedaan pandangan dalam menafsirkan beberapa ayat al- Qur’an yang berkaitan dengan wanita, salah satunya adalah tentang wanita karier. Ayat-ayat yang diambil yang berkaitan dengan wanita karier adalah QS. al-Ahzab (33): 33, QS. al-Taubah (09): 71, dan QS. al-Nahl (16): 97. Masyarakat Islam memahami ayat yang berhubungan dengan pria dan wanita secara timpang dan lebih mengunggulkan pria dibanding wanita. Islam datang mengangkat harkat wanita setara dengan kaum pria dalam hakekat kemanusiaannya dan mendapatkan hak-hak yang wajar sebagaimana kaum pria. Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum wanita di tengah masyarakat, maka saat ini sebagaimana kaum pria banyak kaum wanita yang berkarier, baik di bidang sosial, politik, pemerintahan dan kemiliteran. Namun sulitnya pengakuan sosial terhadap keterlibatan wanita di dunia publik. Misalnya Sayyid Quthb dan Muhammad Husain at-Thabāthabā’Ī, dua generasi mufassir tersebut memberikan penafsiran yang berbeda, hal ini disebabkan karena keduanya berbeda corak. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini memfokuskan pada dua persoalan, yaitu: 1) Bagaimana penafsiran Sayyid Quthb dan Muhammad Husain at-Thabāthabā’Ī terhadap ayat-ayat yang berbicara tentang wanita karier dalam tafsir Fī Dzilālil Qur’ān dan al-Mīzān. 2) Bagaimana persamaan dan perbedaan penafsiran dari Sayyid Quthb dan Muhammad Husain at- Thabāthabā’Ī? Penelitian ini merupakan kajian pustaka. Data dalam penelitian ini diperoleh dari tafsir Fī Dzilālil Qur’ān dan al-Mīzān. Dan beberapa buku yang berbicara tentang wanita. Metode penelitian yaang digunakan adalah analitis deskriptif. Setelah sumber terkumpul, dibaca, dipelajari, dipahami, lalu dianalisis secara deskriptif analitik komparatif melalui proses pemikiran induktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam penafsiran ayatayat di atas menurut Sayyid Quthb: Wanita tidak harus tinggal dan menetap selamanya di rumah sehingga tidak keluar sama sekali mereka juga dibolehkan terjun ke masyarakat atau berkarier dan ini ditujukan untuk semua wanita. Sedangkan menurut Muhammad Husain at-Thabāthabā’Ī: Larangan wanita keluar rumah ditujukan kepada istri-istri Nabi saja, tidak berlaku pada wanita pada umumnya, karena ayat sebelumnya sudah ditegaskan bahwa istri-istri Nabi tidak sama dengan perempuan-perempuan pada umumnya, maka dari itu, perintah-perintah dan larangan-larangan pada ayat-ayat berikutnya khusus ditujukan kepada istri-istri Nabi saja.