Studi analisis pendapat Imam al Syarkhasi tentang keabsahan talak bagi istri yang telah dikhuluk
Main Author: | Kholid, Idham |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13598/1/1402016105_Idham%20Kholid_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Nandani%20R.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13598/ |
Daftar Isi:
- Pernikahan dapat putus karena kematian, atas keputusan Pengadilan dan atau karena “perceraian”. Putusnya pernikahan, diantaranya disebabkan karena talak, yaitu “perceraian yang muncul atas inisiatif suami” dan atau disebabkan karena khuluk atau “gugatan pereceraian” yaitu perceraian yang muncul atas inisiatif dari pihak istri”. Namun bagaimana jadinya apabila seorang suami menceraikan istrinya yang sebelumnya telah menjatuhkan khuluk pada istrinya ?,. Dalam hal ini menurut Imam al-Syarkhasi hukumnya “sah”, sementara menurut jumhur ulama “tidak sah”. Lantas apa yang mendasari Imam al-Syarkhasī berpendapat demikian, apakah karena dasar hukum yang diterapkannya atau karena hal lain ?. Berdasarkan uraian singkat tersebut, peneliti tertarik untuk menganalisis pendapat Imam Al-Syarkhasī dengan mengambil rumusan masalah; 1. Bagaimana Pendapat Imam Al-Syarkhasī tentang Keabsahan Talak Bagi Istri yang Telah Dikhuluk ?; 2. Bagaimana metode Istinbāṭ hukum Imam Al-Syarkhasī tentang Keabsahan Talak Bagi Istri yang Telah Dikhuluk ?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang dipergunakan diperoleh dari sumber sekunder maupun sumber data pelengkap lainnya. Sumber data sekunder yaitu kitab “Al-Mabsūṭ li al Syamsuddīn al-Sarkhasī karya Imam al-Syarkhasī. Sedangkan sumber data pelengkap lainnya yaitu kitab-kitab fikih, buku-buku dan atau kamus yang terkait dengan tema penelitian. Kemudian metode analisis yang peneliti gunakan yaitu metode deskriftif kualitatif dengan menggunakan logika deduktif dan induktif dengan mengacu pada kerangka teori. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1. Menurut Imam al-Syarkhasī apabila seorang suami telah menceraikan istrinya dengan cara khuluk, kemudian si istri diceraikannya dengan cara talak, maka jatuhlah talak tersebut “sah”; 2. Ia berpendapat demikian karena dalam menetapkan jatuhnya “sah” talak setelah khuluk ini didasarkan atas ayat al-Qur‟an surah al-Baqarah ayat 229 dan 230, di mana ayat pertama menjelaskan tentang syari‟at talak raj‟i, iwaḍ dan khuluk, sedangkan ayat kedua menjelaskan tentang larangan menikahi istri yang telah tertalak ba‟in, kecuali istri tersebut telah menikah dengan pria lain. Menurutnya, ayat pertama yang menjelaskan tentang syari‟at khuluk ini berhubungan dengan ayat berikutnya, dengan ditandai adanya huruf “fa” pada kalimat faintolaqoha maka dengan adanya huruf tersebut menjadi dasar hukum jatuhnya talak setelah istri dikhuluk