Studi analisis terhadap keputusan Bahtsul Masail Konbes Pbnu ke-1 tahun 1960 di Jakarta tentang keharusan adanya izin dari ahli waris dalam pembagian harta gono-gini
Main Author: | Muzayyanah, Aeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11984/1/2102275_Skripsi%20lengkap.PDF https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11984/ |
Daftar Isi:
- Aeni Muzayyanah (2102275) Studi Analisis terhadap Keputusan Bahtsul Masail Konbes PBNU Ke-1 Tahun 1960 di Jakarta tentang Keharusan Adanya Izin dari Ahli Waris dalam Pembagian Harta Gono-Gini. Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui alasan bahtsul masail Konbes PBNU ke-1 tahun 1960 di Jakarta tentang keharusan adanya izin dari ahli waris dalam pembagian harta gono-gini. 2) untuk mengetahui istinbath bahtsul masail Konbes PBNU ke-1 tahun 1960 di Jakarta tentang keharusan adanya izin dari ahli waris dalam pembagian harta gono-gini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dalam hal ini penulis membandingkan pendapat imam mazhab. Mazhab Syafi’i memberikan pendapat bahwa perkongsian hukumnya tidak boleh. Sedangkan mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Hambali memberikan pendapat bahwa perkongsian pada umumnya boleh dalam syariat Islam. Pendapat ulama di satu pihak dan pendapat bahtsul masail Konbes PBNU di lain pihak. Sebagai pendekatannya penulis menggunakan ushul fiqh dalam mendukung pemikirannya, penulis juga menggunakan metode content analysis. Dalam penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa pada dasarnya pendapat bahtsul masail Konbes PBNU ke-1 tahun 1960 di Jakarta tentang keharusan adanya izin dari ahli waris dalam pembagian harta gono-gini adalah dengan adanya izin dari ahli waris maka terbentuklah isthalahah, ridla biridhan atau ‘an taradhin. Lain halnya dalam KHI pasal 96 ayat 1: Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Dan dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 37: Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama di atur menurut hukumnya masing-masing. Hal ini menunjukkan pendapat bahtsul masail Konbes PBNU sangatlah relevan karena dalam pemikirannya berasal dari jalan ijtihad dan bersumber dari hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, para ahli hukum agama, para peneliti, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.