Studi analisis pendapat Imam Syafi'i tentang had khamr
Main Author: | Mawahib, Ali |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11945/1/2102033_Ali%20Mawahib.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11945/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Minuman keras sangat akrab menyapa kehidupan kita. Apalagi dengan perkembangan yang makin canggih obat-obatan terlarang seperti NARKOBA terus menerus menggrogoti generasi muda. Dahulu, kecendrungan semacam ini menimpa para sahabat anshar dan sahabat muhajirin. Oleh karena itu, Allah swt memberikan rambu-rambu kepada kita melalui wahyu-Nya. Untuk mencemati wahyu tersebut diperlukan metode istinbat dalam rangka penetapan sebuah hukum mengenai minuman keras (khamr) tersebut maupun hudud secara umum. Gambaran pokok yang membedakan hudud adalah keseragaman (invariabilitas) hukuman. Persyaratan bahwa hukuman tertentu harus dijatuhkan ketika pelanggaran diketahui oleh yang berwenang dan terbukti sesuai syari'ah. Karena inilah yang membedakan antara hudud, disatu pihak, dengan jinayat dan ta'zir dipihak lain. Walaupun hukuman jinayat ditunjukkan oleh teks al-Qur'an yang jelas, namun teks yang sama mengijinkan adanya kebijakan alternatif mengenai apakah menuntut atau memilih antara qisas (balasan setimpal) atau menerima diyat (kompensasi uang/benda). Qisas yaitu hutang jiwa dibayar dengan jiwa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk hak manusia atas kehidupan. Adapun hikmah yang terkandung adalah menghidupkan masyarakat. Skripsi dengan judul Studi Analisis Pendapat Imam Syafi’i tentang Had Khamr ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang had khamr serta tentang metode istinbatnya. Penulis mengambil kesimpulan bahwa Imam Syafi’i menetapkan dera sebagai konsekwensi hukuman had atas tindak pidana usyribat, akan tetapi beliau tidak menetapkan jumlah had (dalam al-Umm). Penulis menemukan pendapat beliau dalam kitab al Tasyri’ al Islami al Jina’i karya Abdul Qadir Audah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukuman had bagi usyribat adalah 40 kali dera. Beliau juga menetapkan 40 kali dera sebagai hukuman ta’zir untuk tindak pidana ini. Dalam hal ini, Beliau menjadikan sunnah, ijma’, dan qiyas sebagai istinbat hukum.