Wakaf tanpa ikrar wakaf (studi analisis pendapat Imam Ahmad bin Hanbal)
Main Author: | Mustopa, Ahmad Zaenal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11596/1/2100041_Ahmad%20Zaenal%20Mustopa.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11596/ |
Daftar Isi:
- Wakaf merupakan ibadah tabarru yaitu ibadah untuk melepaskan harta benda dari kepemilikannya dengan mengharapkan ridlo dari Allah SWT. Akan tetapi dalam praktek wakaf sering terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dari wakaf tersebut karena si wakif kurang mengerti rukun dan syarat wakaf. Salah satu hal yang sering dilupakan oleh pewakaf adalah tentang ikrar wakaf sehingga seringkali ahli waris menganggap bahwa barang yang telah diwakafkan dianggap bukan sebagai wakaf dan akhirnya barang tersebut dijual atau dialih fungsikan untuk kepentingan sendiri. Dalam melaksanakan penelitian ini penulis menggunakan metode library riset (studi kepustakaan) terhadap bahan-bahan yang relevan terhadap permasalahan ini. Yang kemudian bahan-bahan tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan ushul fikih yang didassarkan dengan analisis isi (content analysis). Setelah penulis melakukan penelitian berdasarkan fakta yang ada, yang menyatakan bahwa pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang wakaf tanpa ikrar wakaf yang didasarkan pada dalallah ‘urf tidak dapat diterima. Karena dalam menggunakan dalallah tersebut seorang mujtahid harus memperhatikan dalallah maslahah mursalah, yaitu harus memperhatikan kemaslahatan dikemudian hari. Hal ini dikarenakan hukum yang ditetapkan oleh para ulama mujtahid tidak berlaku surut dan akan selalu dijadikan pedoman oleh kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan dasar yang digunakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal untuk menguatkan pendapatnya adalah sebuah hadits yang masuk dalam katagori hadits maudu’ karena dalam meriwayatkan hadits tersebut tidak terdapat sanad yang jelas, sehingga melemahkan pendapat tersebut.