Analisis maslahah terhadap keabsahan tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara studi kasus di Desa Rengasbandung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes
Main Author: | Husni, Handika Naufal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10274/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10274/ |
Daftar Isi:
- Masyarakat Desa Rengasbandung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes pada praktik perkawinan calon pengantin laki-laki tunawicara masih menggunakan tradisi turun-temurun. Adanya tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara dengan alasan untuk kemaslahatan dan memudahkan jalannya ijab dan qabul calon pengantin laki-laki tunawicara dengan calon pengantin perempuan. Berdasarkan tradisi tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimanakah praktik tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara di Desa Rengasbandung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes dan analisis hukum Islam terhadap tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Data-data yang diperoleh berdasarkan data-data yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif. Yaitu menyajikan dan menganalisis fakta secara sistematik sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dilakukan dengan cara wawancara (interview) dan dokumentasi kepada Sekretaris Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Desa Rengasbandung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes. Dari hasil penelitian menunjukan, praktik tawkil qabul calon pengantin laki-laki tunawicara di Desa Rengasbandung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes mempunyai alasan-alasan hukum. Wakalah qabul calon pengantin laki-laki tunawicara tersebut dilakukan atas dasar saran, dorongan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sudah berlaku sejak nenek moyang terdahulu. Sehingga sudah dianggap sebagai tradisi atau kebiasaan untuk mendatangkan kebaikan antara pasangan calon pengantin laki-laki tunawicara dengan calon pengantin perempuan. Kemudian dilihat dari analisis hukum Islam, mengenai alasan kemanfaatan untuk menjauhkan dari kerusakan termasuk bagian dari maslahah mursalah. Karena tidak bertentangan dengan ketentuan syarat-syarat maslahah mursalah. Maka, dapat dijadikan sebagai hujjah hukum. Dimana praktiknya untuk memberikan kelancaran dan memudahkan terlaksananya ijab dan qabul. Maka, tradisi tersebut boleh dilakukan menurut hukum Islam.