Analisis pemikiran Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah tentang penggunaan qarīnah dalam pembuktian jarīmah ḥudūd

Main Author: Muntaqin, Mukhamad Chanif
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10243/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10243/
Daftar Isi:
  • Pembuktian merupakan sesi terpenting dalam proses persidangan yang dilaksanakan di lembaga peradilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di persidangan. Dalam jarīmah ḥudūd, qarīnah diperselisihkan sebagai alat bukti, ada perbedaan pendapat tentang penggunaan qarīnah dalam pembuktian antara Ibnu Qayyim dengan jumhur fuqaha’ (imam Hanafi, imam Syafi’i, imam Hambali) kecuali imam Malik. Menurut Ibnu Qayyim qarīnah bisa dijadikan alat bukti dan kedudukannya sama dengan saksi. Sedangkan menurut fuqaha’ qarīnah tidak diperhitungkan (diabaikan) dalam batas pembuktian karena wujudnya yang masih syubhat, dan para hakim bergantung pada bukti yang sah, yaitu pengakuan dan persaksian. Berdasarkan perbedaan pendapat itulah yang membuat penulis tertarik untuk membahas pemikiran Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah tentang qarīnah. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menganalisis pendapat Ibnu Qayyim dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana pemikiran dan dasar hukum Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah tentang qarīnah? 2) Mengapa Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah menggunakan qarīnah dalam pembuktian jarīmah ḥudūd? Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan termasuk penelitian pustaka (library research), dimana data yang dipergunakan diperoleh dari sumber utama (primer) maupun sumber data pelengkap (sekunder). Sumber data primer kitab Ath-Turuq al-Hukumiyyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah (Kitab karangan Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah). Adapun sumber data pelengkap yang digunakan sebagai pendukung dalam penelitian skripsi ini, yaitu kitab-kitab fiqih yang terkait. Dan penelitian ini dianalisis menggunakan Deskriptif-Analitik yaitu menganalisis data yang diteliti dan memaparkan data tersebut kemudian disimpulkan. Hasil temuan dari penelitian ini adalah: 1) Qarīnah adalah tanda-tanda (petunjuk) yang merupakan hasil kesimpulan hakim dalam mengenai berbagai kasus melalui jalan ijtihad. Qarīnah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti itu harus jelas dan meyakinkan hakim. Dasar Ibnu Qayyim dalam penggunaan qarīnah terdapat dalam QS. An-Nahl: 15-16 dan HR. Tirmidzi. 2) Alasan Ibnu Qayyim menggunakan qarīnah dalam pembuktian jarīmah ḥudūd yaitu didasarkan pada firman Allah QS. Yusuf: 26, Menceritakan tentang Nabi Yusuf yang difitnah oleh Zulaikha yang menuduh Yusuf memperkosanya saat suaminya pergi. Dalam riwayat ini dijelaskan bagaimana kebohongan Zulaikha dibuktikan dengan qarīnah, adapun letak qarīnah dalam kisah ini adalah terkoyaknya baju Yusuf di bagian belakang.