Kewenangan dewan perwakilan daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah menurut Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 dan fiqh siyasah

Main Author: Lestari, Lina Puji
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27531/3/Lina%20Puji%20Lestari_C75214016.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27531/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: bagaimana kewenangan dewan perwakilan daerah dalam melakukan pemanrauan dan evaluasi peraturan daerah menurut undang-undang nomor 2 tahun 2018?, bagaimana kewenangan dewan perwakilan daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah menurut fiqh siyasah?. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dan studi komparatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif selanjutnya akan disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi perauran daerah yang tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 2018. Selanjutnya, data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu Siyasah Dusturiyah. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bawasannya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah yang tercantum dalam paal 249 ayat (1) huruf j undang-undang nomor 2 tahun 2018 tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat (gubernur dan menteri dalam negeri) yang tercantum dalam pasal 91 ayat 2 dan pasal 245 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kedua lembaga ini adanya double kewenangan yaitu dalam melakukan pengawaan preventif peraturan daerah. Sedangkan dalam konteks siyasah dusturiyah kewenangan dewan perwakilan daerah hampir sama dengan ahl hall wa al-’aqd namun perbedaannya adalah kewenangan dewan perwakilan daerah hanya melakukan pengawasan undang-undang tentang daerah dan peraturan daerah saja sedangkan ahl hal wa al-’aqd melakukan pengawasan semua jalannya pemerintahan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka seharusnya Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah Pusat (gubernur dan menteri dalam negeri) bekerja sama dalam melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah agar atau mengahapus salah satu kewenagan dari kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi konfik kewenangan dalam menjalankan kewenangan tersebut.