Kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam mengelola Kawasan Perbatasan Darat di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tinjauan Siyasah Dusturiyyah: studi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Main Author: Syamsiah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/24448/3/Nur%20Syamsiah_F02216037.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/24448/
Daftar Isi:
  • Tesis ini bertujuan untuk menganalisis: pertama, bagaimana kewenangan pengelolaan kawasan perbatasan menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dalam mengelola kawasan perbatasan. Kedua, kewenangan pengelolaan kawasan perbatasan menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau dogmatik dengan menggunakan dua pendekatan yakni perundang-undangan dan kasus. Pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk mengkaji secara mendalam berbagai peraturan yang mengatur terkait kewenangan pengelolaan kawasan perbatasan darat. Pendekatan kasus digunakan dalam rangka memahami permasalahan yang terjadi di kawasan perbatasan darat di desa Temajuk Kecamatan Paloh,Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan obyek yang diteliti sehingga mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Selanjutnya data tersebut dilakukan analisis berdasarkan teori siyasah dusturiyah dengan menggunakan metode induktif karena menganalisis melalui penalaran dari bentuk yang khusus untuk mencapai suatu bentuk umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pengelolaan kawasan perbatasan darat tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Terlihat dari masih terjadinya berbagai permasalahan di kawasan perbatasan darat di desa Temajuk kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Hal itu dikarenakan beberapa faktor, di antaranya:pertama, belum di bentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang berdampak pada sulitnya proses koordinasi dari pusat ke daerah. Kedua, keterbatasan anggaran. Jika ditinjau dari respektif siyasah dusturiyah, antara kewenangan dalam mengelola kawasan perbatasan dalam konteks konstitusi negara Indonesia dan sistem ketatanegaraan Islam sangat berbeda. Meskipun keduanya mempunyai kewenangan yang sama yakni dalam mengelola wilayah negara. Kesimpulan yang bisa diambil ialah kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) belum menjalankan tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Saran yang diberikan adalah sebaiknya BNPP membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Selain itu, BNPP dalam mengelola kawasan perbatasan harus membuat kebijakan yang relevan dengan kondisi kawasan perbatasan agar pembangunan kawasan perbatasan bisa lebih maju dan mampu mengelola wilayah negara sebagaimana yang dijalankan oleh lembaga Diwan dalam ketatanegaraan Islam.