Pembuatan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dalam sistem pembuatan perundangan-undangan menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah

Main Author: Safira, Mirza Elmy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/24429/1/Mirza%20Elmy%20Safira_F02216034.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/24429/
Daftar Isi:
  • Pemerintahan Daerah dalam pembuatan peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam sistem pembuatan perundangan-undangan menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 perspektif fiqh siyasah dusturiyah yang memiliki beberapa permasalahan, yaitu: bagaimanakah mekanisme pembuatan Peratuan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam system pembuatan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011? Bagaimanakah analisis fiqh siyasah dusturiyah dalam mekanisme pembuatan Peratuan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam system pembuatan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hokum normative atau doktrinal. Yang menggunakan dua pendekatan yakni: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical apporach), dan pendekatan perbandingan (comparative approuch). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji secara mendalam berbagai peraturan yang mengatur tugas dan fungsi DPRD khususnya terkait fungsinya sebagai lembaga legislatif, yakni meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pendekatan historis digunakan dalam mengkaji pembentukan peraturan perundang-undangan yang dianut di Indonesia. Pendekatan perbandingan untuk menganalisis fiqh siyasah dusturiyah dalam mekanisme pembuatan Peratuan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyusun peraturan daerah baru maka pemerintah daerah perlu mengkaji alur penyusunan peraturan daerah yang efektif dan efisien guna membangun daerah otonom sebagai pemerintahan yang baik, sebagai berikut mekanisme pembuatan perda menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu pertama identifikasi isu dan masalah; kedua identifikasi legal baseline atau landasan hukum, dan bagaimana peraturan daerah (Perda) baru dapat memecahkan masalah; ketiga penyusunan Naskah Akademik; Keempat, penulisan Rancangan Perda, kelima penyelenggaraan Konsultasi Publik, keenam pembahasan di DPRD, ketujuh pengesahan serta Pengundangan Perda. Relevansi mekanisme pembuatan Peratuan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan fiqh siyasah dusturiyah bahwa dalam kajian fiqh siyasah dusturiyah kekuasaan legislatif atau legislasi disebut dengan istilah as-sultan at-tasri’iyah yakni kekuasaan pemerintah Islam dalam membuat dan menetapkan hukum. Sesuai dengan kesimpulan yang ada, maka disarankan: perlu ada pemahaman yang benar tentang penyusunan perda yang bersumber dari syari’at ini, termasuk teknik penyusunan Perda secara umum, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan dianggap keluar dari prinsip Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. Lahirnya Perda-perda yang bersifat khusus di daerah-daerah termasuk Perda yang bersumber dari nilai-nilai syari’ah, seharusnya dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman daerah di Indonesia sebagai sebuah Negara yang plural, tentu dengan memperhatikan kekompakan hirarkis dengan perundang-undangan yang ada diatasnya.