Tinjauan hukum pidana Islam terhadap kesaksian anak di bawah umur: studi kasus putusan nomor 623/Pid.Sus/2016/PN.Mlg

Main Author: Fardata, Kevyn Frizdo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/23600/6/Kevyn%20Frizdo%20Fardata_C73213084.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/23600/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan guna menjawab permasalahan mengenai kedudukan kesaksian anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 623 / Pid.Sus / 2016 / PN. Mlg ditinjau dalam perspektif hukum pidana Islam. Dalam skripsi ini akan dibahas tentang bagaimana kedudukan kesaksian anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 623 / Pid. Sus / 2016 / PN. Mlg dan bagaimana kedudukan kesaksian anak di bawah umur dalam tinjauan hukum pidana Islam. Data yang digunakan dalam penelitan ini dikumpulkan dengan cara membaca, mengkaji, dan menelaah teks hukum yang berkenaan dengan permasalahan kedudukan kesaksian anak di bawah umur. Kemudian, data tersebut dianalisis dengan cara deskriptif dengan bentuk deduktif yaitu menganalisis dari permasalahan yang umum kemudian ditarik kepada permasalahan yang khusus. Dalam penelitian ini, didapatkan bahwa kedudukan kesaksian anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 623 / Pid.Sus / 2016 / PN. Mlg bukan merupakan alat bukti yang sah. Tetapi, keterangan tersebut dapat menjadi tambahan alat bukti yang sah lainnya, sebagai petunjuk, dan sebagai penguat keyakinan hakim dengan syarat harus terlebih dahulu terdapat setidaknya dua alat bukti yang sah lainnya. Dalam pandangan hukum pidana Islam, kedudukan kesaksian anak di bawah umur adalah terhadap kesaksian mereka tidak dapat diterima karena mereka belum bisa dikenai kewajiban hukum atau belum mukallaf. Selain itu, dalam kasus ini adalah seorang anak yang bersaksi atas ibu kandungnya, sedang dalam hukum pidana Islam tidak dapat diterima kesaksian anak atas orang tuanya atau orang tua atas anaknya. Atas hal tersebut maka, sebaiknya Hakim yang memutuskan perkara semacam ini perlu untuk meminta agar didatangkan saksi dewasa, setidaknya dua orang saksi dewasa sehingga dapat dibuktikan suatu tindak pidana yang didakwakan secara menyeluruh dan memenuhi unsur keadilan.