TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI CALON ISTRI TINGGAL DI KEDIAMAN CALON SUAMI PASCA KHITBAH
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI CALON ISTRI TINGGAL DI KEDIAMAN CALON SUAMI PASCA KHITBAH penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana deskripsi Tradisi Tinggal Calon Istri di Kediaman Calon Suami Pasca Khitbah ? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi tersebut. Guna menjawab masalah data, penulis menggunakan tehnik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan studi dokumen yang selanjutnya dianalisis menggunakan deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi calon istri tinggal di kediaman calon suami pasca khitbah adalah kedua calon diperkenankan untuk tinggal bersama dalam satu rumah di kediaman calon suami. Menurut masyarakat tradisi tersebut merupakan manifestasi kecintaan masing-masing calon suami isteri. Pihak laki laki akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi terhadap calon isterinya. Adapun faktor yang mempengaruhi tradisi tersebut adalah faktor lingkungan dan latar belakang pendidikan masyarakat setempat. Menurut hukum Islam tradisi tinggal calon istri di kediaman calon suami pasca khitbah adalah tidak diperbolehkan karena khitbah bukanlah akad nikah, sehingga laki-laki dan perempuan yang berada dalam masa khitbah masih berstatuskan orang asing dan hukumnya haram untuk berdua duan (berkhalwat) apalagi bersentuhan secara fisik tinggal bersama, karena pergaulan tersebut dapat berpotensi terhadap terjadinya zina. Dengan demikian tradisi calon istri tinggal di kediaman calon suami pasca khitbah bertentangan dengan hukum islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada pihak pihak yang terkait. Pertama, bagi semua orang yang sudah bertunangan hendaknya menjaga kehormatan dan mengikuti ajaran Islam. Kedua, bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pejabat desa tersebut untuk memberikan penjelasan kepada semua masyrakat setempat bahwa tradisi yang dilakukan masyarakat desa Karangmangu kecamatan Ngambon kabupaten Bojonegoro sangat bertentangan dengan hukum Islam. Ketiga, bagi masyarakat desa Karangmangu hendaknya lebih meningkatkan ilmu pengetahuan tentang fiqih munakahat.