Pengaruh Keadilan Organisasional, Penalaran Moral, Keefektifan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Kecurangan (Fraud) (Studi Empiris pada Sektor Perbankan di Kota Semarang)
Daftar Isi:
- Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Oleh sebab itu, kepercayaan masyarakat merupakan faktor utama bisnis perbankan. Namun akhir-akhir ini muncul kasus-kasus kecurangan yang terjadi di sektpor perbankan Indonesia yang merusak kepercayaan tersebut. Dengan adanya Fraud Triangle Theory untuk memverifikasi fenomena maka perlunnya keadilan organisasional, penalaran moral, dan keerfektifan sistem pengendalian internal untuk mengatasi kemungkinan terjadinya kecurangan (fraud) di sektor perbankan Sampe penelitian ini adalah internal auditor pada bank umum di Kota Semarang. Hasilnya ditemukan bahwa keefektifan sistem pengendalian internal berpengaruh negatif terhadap kecurangan (fraud), sedangkan keadilan organisasional dan penalaran moral tidak berpengaruh terhadap kecurangan (fraud).