KAJIAN EKSTENSIFIKASI OBJEK CUKAI INDONESIA TERHADAP KANTONG PLASTIK
Daftar Isi:
- Obyek Cukai/Barang Kena Cukai yang ada di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan selama ini berjumlah 3 (tiga) jenis obyek yang tertuang dalam Undang- Undang nomor 39 tahun 2007, sedangkan masih ada beberapa obyek yang berpotensi untuk menjadi Obyek/Barang Kena Cukai baru, salah satunya yaitu Kantong Plastik. Karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui faktor pentingnya Ekstensifikasi Cukai terhadap Kantong Plastik, serta mengetahui dampak eksternal yang bersifat negatif dari Kantong Plastik. Metode Penelitian meliputi jenis data, penulis menggunakan data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan metode wawancara dan kepustakaan, serta metode analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Karya tulis ini membahas faktor pentingnya Kantong Plastik sebagai pertimbangan Obyek Cukai/Barang Kena Cukai baru di Indonesia. Kata Kunci : Obyek Cukai, Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, Kantong Plastik