Perempuan di antara berbagai pilihan hukum studi mengenai strategi perempuan Batak Toba untuk mendapatkan akses ke harta waris melalui proses penyelesaian sengketa

Main Authors: Sulistyowati Irianto, author, Add author: S. Boedhisantoso, co-promotor, Add author: Riga Adiwoso, examiner, Add author: Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore, co-promotor, Add author: Tapi Omas Ihromi, examiner, Add author: Radjagukguk, Erman, examiner, Add author: Amri Marzali, examiner, Add author: Iwan Tjitradjaja, examiner, Add author: Meutia Farida Hatta Swasono, examiner
Format: Doctoral Bachelors
Terbitan: , 2000
Subjects:
Law
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=96306
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Secara garis besar penelitian ini menjelaskan mengenai bagaimanakah budaya hukum dan sub-budaya hukum (kepentingan) masyarakat Batak Toba pada umumnya, yang tidak menempatkan perempuan sebagai ahli waris dengan berbagai dampaknya bagi perempuan, menyebabkan kelompok perempuan tertentu mcnciptakan budaya hukum dan sub budaya hukumnya sendiri, hal mana tercermin melalui cara perempuan memilih institusi peradilan dalam proses penyelesaian sengketa waris Janda dan anak perempuan Batak membawa sengketa ke pengadilan negara dengan alasan dan latar belakang yang berbeda. Janda baru membawa sengketa ke pengadilan sebagai the last resort, sedangkan dibawanya sengketa ke pengadilan oleh anak perempuan lebih merupakan pilihan (choice). Keberanian anak perempuan untuk berperkara di pengadilan dengan risiko social loss yang besar, menjadikan mereka agent of change dalam hal waris di kalangan masyarakatnya. Para pihak yang terlibat dalam sengketa dan para hakim menggunakan hukum adat dan hukum negara secara bergantian. Dengan demikian sebenarnya para pihak tunduk sebagian kepada institusi hukum negara, dan sebagian pada hukum adat (borrowing), atau kadang-kadang ?mengemas? substansi hukum adat melalui institusi hukum ncgara (neo-traditional norms). Terdapat variasi hasil akhir dari konflik individual yang berlangsung bersamaan dengan konflik institusional, yaitu: kemenangan bagi perempuan, atau win-win solutions bagi semua pihak, atau kekalahan bagi perempuan.