Kewenangan pengaturan dan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dalam bidang Pasar Modal menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan = Institutional and regulatory authorities of the OJK toward Capital Market according to Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2013
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-10/20330948-S45251-Rizky Muhammad Ikhsan.pdf
Daftar Isi:
  • [Skripsi ini membahas kewenangan pengaturan yang dimiliki oleh OJK di bidang pasar modal. Selain itu, mambahas mengenai fungsi dan tugas OJK dalam mengatur bidang Pasar Modal dan relevansinya dengan kewenangan pengaturan yang dimiliki oleh OJK. Hasil penelitian menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan OJK di bidang Pasar Modal merupakan penggabungan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan yang sebelumnya dimiliki oleh Bapepam-LK, Menteri Keuangan dalam hal kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal, dan fungsi, tugas dan kewenangan pengaturan OJK menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011., This thesis concerning about the authorities setting that is owned by OJK in Capital Market. In addition, discuss about the function and duties of OJK in regulating the Capital Market authority and relevance to the setting OJK in the field of Capital Market merges the function, duties, and authorities of setting Capital Market which was previously owned by Bapepam, Ministry of Finance in terms of public policy in the Capital Market, and the authorities setting OJK according to Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.]