Dampak penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan pasal 37A Undang-undang No. 28 tahun 2007 terhadap kepastian hukum bagi wajib pajak
Main Authors: | Sri Andahyani, author, Add author: Arifin P. Soeriaatmadja, supervisor, Add author: Tjip Ismail, examiner, Add author: Simatupang, Dian Puji N., examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2009
|
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20269984 |
Daftar Isi:
- Tesis ini membahas mengapa diperlukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan bagaimana kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta dampaknya yang memanfaatkan Penghapusan sanksi administrasi Pasal 37 A Undang Undang Nomor 28 tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis. Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder berupa buku-buku, peraturan-peraturan, laporan-laporan, informasi ilmiah dan bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Tujuan Kebijakan Penghapusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diatur dalam Pasal 37A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai Data Base Wajib Pajak yang akurat disamping itu untuk menambah penerimaan pajak di tahun 2008. Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diatur dalam Pasal 37A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, atas data dan informasi yang disampaikan dalam SPT Tahuanan PPh /Pembetulan SPT Tahuanan PPh dalam rangka kebijakan ini adalah tidak akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tidak ada data lain yang membuktikan bahwa SPT yang bersangkutan tidak benar. Namun demikian pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sangat terbuka untuk tahun-tahun pajak selanjutnya setelah tahun pajak 2006 (WP lama) atau tahun 2007 (WP Baru) Dampak Kebijakan Penghapusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diatur dalam Pasal 37A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 mempunyai pengaruh positif dan negatif bagi Wajib Pajak dan bagi Direktorat Jenderal Pajak. <hr> This thesia discusses why the administrative sanction deletion policy is required in compliance with Article 37A Act Number 28 Year 2007 and haw is legal certainty for taxpayer and its impact bay taking advantages of administrative snction deletion Article 37A Act Number 28 Year 2007. Research method used is juridical normative. Data required in this research was obtained through library research namely research by using secondary data in form of books, regulation and laws, reports, scientific information and other writeing material related to the subject matter. The aim of administrative sanction deletion policy as regulated in Article 37A Act Number 28 Year 2007 is in order that Directorate General of Taxation has an accurate Taxpayer Database in addition to increase tax revenue in 2008. Legal certainty for taxpayer by taking advantages from administrative sanction deletion policy as regulated in Article 37A Act Number 28 Year 2007, upon data and information submitted in Annual SPT Income Tax/Correction of Annual SPT Income Tax in order that there would be no inspection as long as there is no other data providing evidence that the SPT is not correct. However, the inspection toward taxpayers is very transparent for futher Administrtive Sanction Deleteion Policy regulated in Article 37A Act Number 28 Year 2007 has positive and negative impacts for taxpayers and for Directorate General of Taxation.