Sri Andahyani, a. (2009). Dampak penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan pasal 37A Undang-undang No. 28 tahun 2007 terhadap kepastian hukum bagi wajib pajak. Universitas Indonesia.
Chicago Style CitationSri Andahyani, author. Dampak Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Berdasarkan Pasal 37A Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Terhadap Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak. Universitas Indonesia, 2009.
MLA CitationSri Andahyani, author. Dampak Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Berdasarkan Pasal 37A Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Terhadap Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak. Universitas Indonesia, 2009.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.