Perlindungan Konsumen Melalui Standarisasi Produk Pangan / Pasa Deda Siregar

Main Author: Siregar, Pasa Deda, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-1/20269168-T36921-Passa Deda Siregar.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Standardisasi berfungsi membantu menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku usaha dengan menetapkan standar produk yang tepat yang dapat memenuhi kepentingan dan mencerminkan aspirasi kedua belah pihak. Dengan adanya standardisasi produk ini akan memberi manfaat yang optimum pada konsumen dan produsen, tanpa mengurangi hak milik dari konsumen. Standardisasi ini berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan konsumen, yaitu berkaitan dengan kelayakan suatu produk untuk dipakai atau dikonsumsi. Barang yang tidak memenuhi syarat mutu, khususnya makanan, dapat menimbulkan malapetaka bagi konsumen, selain merugikan konsumen dari segi finansial dapat pula mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat umum. pengaturan tentang standardisasi produk pangan memang merupakan hal penting bagi konsumen. Sampai saat ini ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur masalah standardisasi produk pangan antara lain seperti dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan sebagainya. Pengaturan tentang standardisasi produk pangan yang tertuang dalam peraturan-peraturan tersebut di atas sudah memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen. Dengan adanya pengaturan tersebut akan memberikan manfaat yang optimium pada konsumen dan produsen, tanpa mengurangi hak milik dari konsumen, yaitu berkaitan dengan kelayakan suatu produk untuk dipakai atau dikonsumsi. Dengan adanya pengaturan seperti itu, sudah seharusnya pelaku usaha mentaati standar terhadap suatu produk pangan, kekurangtaatan pelaku usaha akan peraturan tersebut akan mengakibatkan kerugian kepada konsumen, yang berakhir kepada adanya pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Pemerintah dan lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan konsumen juga pihak yang sangat penting untuk menjaga dan mengawasi agar produk pangan yang beredar telah sesuai dengan standar yang ditentukan.