TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT HILANGNYA DOKUMEN (Studi Tentang Pelaksanaan Pasal 4 Huruf h UU NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di JNE Agen Jagalan Kota Malang)
Main Author: | ., Mahda; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/373 |
Daftar Isi:
- Penggunaan pengangkutan telah menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha. Pengangkutan secara sederhana merupakan perikatan yang bersumber dari perjanjian. Dari pengertian tersebut memiliki sifat adanya suatu hubungan timbal balik antara pengangkut dan pengirim barang, namun keduanya memiliki tanggungjawab sendiri – sendiri. Tanggung jawab dari pengangkut tidak hanya dipengaruhi oleh keselamatan saja akan tetapi harus memperhatikan kenyamanan penumpangnya maupun kenyamanan pengguna suatu jasa pengangkutan. Sedangkan bagi penumpang dan pengguna jasa pengangkutan dalam hal ini sangat penting untuk memahami hak – haknya sebagai konsumen, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dan/atau penyedia jasa dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen dan/atau penyedia jasa. Konsumen seharusnya mengetahui dengan jelas mengenai hak-haknya serta bagi produsen atau penyedia jasa mengenai permasalahan perlindungan konsumen, apabila didasarkan pada rasa saling membutuhkan antara produsen dengan konsumen, maka sebaiknya tetap berpegang pada prinsip bahwa hak-hak konsumen merupakan kewajiban bagi penyedia jasa unuk memenuhinya. Banyaknya pengguna jasa angkutan pengiriman barang PT.JNE di Kota Malang, serta adanya beberapa kasus dalam jasa angkutan pengiriman barang yang merugikan konsumen menjadi alasan peneliti melakukan analisis lebih lanjut mengenai tanggug jawab pengangkut terhadap kerugian konsumen akibat hilangnya dokumen.Kata Kunci : Pengiriman Dokumen, Pengangkut, Konsumen