ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Tinjauan Terhadap Pasal 10 Ayat (4) Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pe

Main Author: Putra, Made Surya Ryanda
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2728
Daftar Isi:
  • Made Surya Ryanda Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bigbozz.ms@gmail.com Abstrak Penelitian ini membahas kekaburan hukum tentang makna perbuatan tercela sebagai salah satu syarat pemberhentian sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait makna perbuatan tercela sebagai salah satu syarat pemberhentian sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna perbuatan tercela menurut pendapat para ahli adalah perbuatan melawan hukum baik berupa kejahatan maupun dalam pelanggaran yang melanggar hak subjektif orang lain, sedangkan makna perbuatan tercela menurut rumusan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila (kesusilaan), dan norma adat, sikap dan perbuatan yang merendahkan jabatannya, dan tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Kata kunci : Perbuatan Tercela, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemberhentian Sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah. Abstract This research aims to discuss about the obscurity of law related to the meaning of inappropriate conduct which serves as a reason of the temporary termination of a Land Deed Official (further stated as PPAT) as in Article 10 Paragraph (4) letter g of Government Regulation Number 24 Year 2016 on Amendment to Government Regulation Number 37 Year 1998 on Job Rules of Land Deed Official. Based on this issue, there are several research problems presented related to the meaning of inappropriate deed as one of requirements used in the temporary termination of PPAT as in Article 10 Paragraph (4) letter g of Government Regulation Number 24 Year 2016 on Amendment to Government Regulation Number 37 Year 1998 on Job Rules of Land Deed Official. The research result shows that the meaning of inappropriate deed according to the perspective of experts is defined as any conduct that is against the law either crime or infringement which violates subjective rights of individuals, while the meaning of inappropriate conduct according to the provision in Laws is defined as any conduct that is against religion, norms, morality, decency, adat norms, behavior, or any conduct that could degrade one’s position and is irrelevant to justice among societies. Keywords: inappropriate deed, Land Deed Official, temporary termination of Land Deed Official