Perlindungan hukum terhadap konsumen listrik atas pemutusan dan pembongkaran kwh meter secara sepihak oleh pt. Pln (persero) wilayah riau berdasarkan undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam putusan ma nomor 1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Daftar Isi:
- Menurut data Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pengaduan konsumen listrik masih menduduki rating ke-6 dari total pengaduan konsumen yang diterima YLKI. Ini menandakan bahwa potret pelayanan PT. PLN masih buram di mata konsumennya. Beberapa hal utama yang dikeluhkan konsumen adalah; gangguan pemadaman/pemadaman bergilir, rendahnya voltase, praktik operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang sering menyalahkan konsumen, dan adanya biaya siluman sambung baru oleh oknum PT. PLN atau mitra PT. PLN. Kasus yang terjadi dalam masalah pemutusan dan pembongkaran KWH listrik secara sepihak oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Riau sebagaimana termuat dalam putusan Nomor : 1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legal positif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan penulis adalah data sekunder yaitu bahan hukum yang didapat dari literatur atau buku-buku, dan dokumen yang biasanya terdapat diperpustakaan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hakim dalam putusan MA No. 1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 belum memberikan perlindungan hukum yang layak terhadap konsumen meskipun telah mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi. Konsumen tidak mendapat ganti kerugian ataupun pemasangan kembali KWH meter yang membuat konsumen harus tetap mengeluarkan biaya ekstra untuk melaksanakan operasional. Putusan MA tersebut menunjukkan hak konsumen masih belum terpenuhi seutuhnya.