Perlindungan hukum terhadap konsumen listrik atas pemutusan dan pembongkaran kwh meter secara sepihak oleh pt. Pln (persero) wilayah riau berdasarkan undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam putusan ma nomor 1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017