EKSEKUSI PERKARA PERDATA BERBASIS PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN NEGERI JEPARA

Main Author: Syamsuar, Syamsuar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unissula.ac.id/1036/1/Cover.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1036/2/Abstrak.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1036/3/Daftar%20Isi.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1036/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1036/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berikut hambatannya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan hakim dan panitera. Sedangkan data sekunder dari penetapan hakim perkara nomor 10/Pdt.G/2005/PN.Jpr , studi pustaka yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah proses pelaksaaan eksekusi perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dilakukan dengan proses sebagai berikut: 1) Didahului dengan adanya permohonan dari pihak yang menang dalam suatu perkara,seperti dalam perkara nomor 10/Pdt.G/2005/PN.Jpr, 2) Risalah pemanggilan /aan manning,3) Penetapan ketua Pengadilan untuk melakukan eksekusi,4) Pelaksanaan eksekusi,dan 5) Berita acara penyitaan sesuai amar putusan. Sedangkan hambatan yang dialami dalam pelaksanaan eksekusi antara lain: 1) Perlawanan pihak ketiga (derden verzet),2) Perlawanan pihak tereksekusi, 3) Peninjauan Kembali,4) Eksekusi Delegasi,5) Amar Putusan Kurang Jelas, 6) Penundaan Atas Alasan Kemanusiaan,7) Penundaan Karena Objek Eksekusi berada di Luar Negeri (Norwegia),8) Belum dilakukan Sita jaminan,9) Eksekusi Terhadap Penyewa,10) Perubahan Status Tanah Menjadi Milik Negara,dan 11) Pihak Termohon Eksekusi Mengerahkan Massa. Kata Kunci: putusan hakim, eksekusi, perkara perdata