PROSEDUR HUKUM ATAS PERCERAIAN SUAMI DAN ISTRI BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL TINJAUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL” (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR1406/PDT.G/2013/PA.BTM)
Main Author: | Azrianti, Seftia |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Riau Kepulauan
, 2017
|
Online Access: |
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/669 https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/669/502 |
Daftar Isi:
- Untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan, sejahtera dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan rumah tangga yang di awali dengan adanya suatu perkawinan. Membentuk keluarga yang diawali dengan perkawinan merupakan keinginan yang normal pada setiap manusia, karena perkawinan merupakan mekanisme survival (cara mempertahankan kelangsungan hidup). Melalui perkawinan akan diperoleh keturunan yang kemudian menjadi manusia-manusia baru yang akan mempertahankan kehadiran manusia di dunia dan akan hidup dalam kelompok-kelompok masyarakat.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : bagaimanakah prosedur hukum atas perceraian suami dan istri berstatus pegawai negeri sipil tinjauan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil dan bagaimanakah studi atas kasus prosedur hukum perceraian pada putusan nomor 1406/pdt.g/2013/pa.btm di Batam?.Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Untuk Prosedur Hukum Atas Perceraian Suami Dan Istri Berstatus Pegawai Negeri Sipil Tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan Untuk mengetahuistudi atas kasus prosedur hukum perceraian pada putusan Nomor 1406/Pdt.G/2013/PA.BTMdi Batam.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Hendaknya masalah perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil dan juga masalah hak dan kewajiban suami terhadap istri setelah terjadi perceraian mendapat perhatian dari semua instansi terkait terutama lembaga Pengadilan Agama. Mengingat Pegawai Negeri Sipil merupakan unsure Aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku.Karena banyak pasangan suami istri yang mengajukan gugatan perceraian tidak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Maka harus diadakannya penyuluhan- penyuluhan kepada para pihak-pihak terkait tentang undang-undang perkawinan dan aturan-aturan lainnya tentang Undang-undang Perkawinan, Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan aturan-aturan lainnya.