kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Main Author: | Manihuruk, Novia Tamara |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/3159 |
Daftar Isi:
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sejatinya merupakan penyelesaian sengketa konsumen jalur non litigasi yang diberikan amanat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sejak munculnya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dibentuk dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) LAPS menimbulkan adanya kewenangan yang sama dalam penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji mengenai kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan oleh BPSK dan kekuatan hukum dari hasil putusan BPSK setelah berlakunya POJK LAPS ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari literatur yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen pada umumnya dan khususnya berkaitan dengan BPSK dan LAPS, data-data lapangan dari kedua instansi, hasil karya ilmiah para sarjana, dan hasil penelitian. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran dan menjelaskan fakta-fakta yang berkaitan dengan objek yang diteliti, kemudian dikaitkan dan dikaji dengan teori-teori yang relevan serta data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan oleh BPSK ditinjau dari UU OJK memiliki kepastian hukum dikarenakan adanya dasar hukum yang jelas dan diakui oleh negara, yaitu UUPK. Namun, dapat terjadi ketidakpastian hukum bagi Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dikarenakan adanya 2 (dua) lembaga penyelesaian sengketa yang berbeda dengan dasar hukum yang berbeda terhadap kewenangan yang sama. Kekuatan hukum dari hasil putusan-putusan BPSK di sektor jasa keuangan setelah berlakunya POJK LAPS memiliki kekuatan hukum tetap atau bersifat final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum banding dan kasasi. Diperlukan adanya harmonisasi hukum di sektor jasa keuangan