Pelindungan Hukum Bagi Musisi Akibat Penyalahgunaan Lagu Yang Diubah Tanpa Izin Sebagai Alat Untuk Kampanye Politik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Main Author: | Naafi, Dhimas An |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2904 |
Daftar Isi:
- Lagu merupakan salah satu bentuk karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Hal tersebut termaktub dalam pasal 40 ayat (1) huruf d undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Musisi yang mana merupakan seorang seniman, menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan materi untuk membuat sebuah lagu menjadi sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang banyak. Maka dari itu pelindungan terhadap hak-hak ekslusif yang dimiliki oleh musisi sangat diperlukan demi meningkatkan kesejahteraan dari pencipta itu sendiri. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah memberikan pelindungan kepada musisi, yaitu pelindungan secara preventif dan pelindungan secara represif. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu no. 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Penelitian ini berusaha mencoba untuk menguraikan dan memaparkan sekaligus menganalisis permasalahan mengenai penggunaan lagu yang diubah tanpa izin sebagai alat untuk kampanye politik. Tahapan penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk mencari bahan hukum primer, sekunder, tersier lalu kemudian melakukan wawancara kepada para pihak yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang hak cipta belum optimal. Hal tersebut juga berkaitan dengan delik aduan yang dianut oleh undang-undang hak cipta, tidak dioptimalkan oleh pencipta untuk mengambil langkah hukum akibat adanya pelanggaran terhadap hak cipta.