PENERAPAN SISTEM OUTSOURCING DI PT AMERTA INDAH OTSUKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO 220 TAHUN 2004 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
Main Author: | Widya, Winny |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/244 |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan sistem outsourcing banyak menimbulkan kontroversi di dunia ketenagakerjaan di Indonesia, karena pada umumnya praktek outsourcing didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta penempatan pekerja outsourcing banyak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin mengkaji penerapan sistem outsourcing di PT Amerta Indah Otsuka. Skripsi ini menganalisa bagaimanakah penerapan sistem outsourcing di PT Amerta Indah Otsuka dan apa kendala dalam penerapan sistem outsourcing yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan dari data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu pemberian gambaran-gambaran secara sistematis mengenai fakta-fakta mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori dan praktik tentang penerapan dan kendala dalam pelaksanaan sistem outsourcing di PT Amerta Indah Otsuka. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa penerapan sistem outsourcing di PT Amerta Indah Otsuka banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pekerja outsourcing di perusahaan tersebut ditempatkan di bagian yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan pekerja tersebut tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan perusahaan penyedia jasa, lalu PT Amerta Indah Otsuka juga tidak menetapkan dan mendaftarkannya jenis-jenis pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang ke dinas ketenagakerjaan setempat. Sedangkan kendala dalam pelaksanaanya disebabkan tidak terpenuhinya syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja antara PT Amerta Indah Otsuka dan PT Muhasatama Perdana yang merupakan dasar dari pelaksanaan sistem outsourcing di perusahaan tersebut.