PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK UNTUK MENCEGAH GUGATAN PIHAK KETIGA TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG MANAJEMEN RISIKO

Main Author: Setiawan, Christianto
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1382
Daftar Isi:
  • Tanah merupakan objek jaminan yang sering diberikan oleh debitur dalam mendapatkan fasilitas pinjaman kredit. Permasalahan tanah sebagai objek Hak Tanggungan merupakan salah satu permasalahan dalam kegiatan perkreditan, diantaranya adalah gugatan pihak ketiga terhadap jaminan Hak Tanggungan yang mengaku memiliki luas tanah yang menjadi bagian dari jumlah luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek jaminan kredit. Ketika luas tanah tersebut digugat oleh pihak ketiga, maka Kreditur tidak dapat mengeksekusi jaminan Hak Tanggungan tersebut. Jika permasalahan hukum ini terjadi, maka hal ini akan berdampak pada kegiatan operasional Bank dan pihak terafiliasi yang terdapat dalam Undang-Undang Perbankan. Hal ini juga dapat berimbas pada reputasi Bank dan penerapan Good Corporate Governance. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami mengenai Penerapan Manajemen Risiko mengenai gugatan pihak ketiga terhadap jaminan Hak Tanggungan serta bagaimana tanggung jawab dan Pihak Terafiliasi dalam menangani permasalahan Hak Tanggungan ini. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adaah Deskriptif Analitis, yang menitikberatkan pada analisis permasalahan hukum secara langsung di lapangan dengan menggunakan data dan sejumlah teori yang berkaitan dengan pelaksanaan Perbankan untuk menyampaikan kenyataan yang ada sesuai hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Manajemen Risiko dalam prinsip kehati-hatian oleh Bank adalah dengan melalui Risiko Operasional dimana ini terjadi karena adanya kejadian eksternal berupa pengakuan pihak ketiga terhadap objek jaminan kredit yang mempengaruhi kegiatan Operasional Bank, sehingga kegiatan usaha perbankan secara Operasional menjadi terhambat. Selain itu juga, tidak adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang memuat perjanjian kerjasama antara Kreditur dengan Notaris membuat penafsiran mengenai permasalahan hukum ini menjadi bias, sehingga ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Kreditur sebagai pihak internal, namun juga Notaris sebagai pihak terafiliasi dengan Bank dalam hal membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) juga melaksanakan tanggung jawab sebagai pihak terafiliasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini.