Setiawan, C. (2016). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK UNTUK MENCEGAH GUGATAN PIHAK KETIGA TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG MANAJEMEN RISIKO.
Chicago Style CitationSetiawan, Christianto. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK UNTUK MENCEGAH GUGATAN PIHAK KETIGA TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG MANAJEMEN RISIKO. 2016.
MLA CitationSetiawan, Christianto. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK UNTUK MENCEGAH GUGATAN PIHAK KETIGA TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG MANAJEMEN RISIKO. 2016.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.