Tanggung Jawab Bank Dalam Pemenuhan Layanan Bagi Nasabah Berkebutuhan Khusus Ditinjau Dari Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dan Prinsip Manajemen
Daftar Isi:
- Berbicara mengenai bank maka tidak akan lepas dari nasabah sebagai pendukung dari kegaiatan dari bank itu sendiri. Pelayanan yang prima dari bank sangat diperlukan supaya hak-hak dari nasabah dapat terpenuhi. Termasuk pelayanan bank bagi nasabahnya yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Bank diwajibkan menyediakan layanan khusus bagi nasabahnya yang berkebetuhan khusus sebagaimana bunyi dari Pasal 24 POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bentuk layanan khusus disini misalnya dengan menyediakan formulir dengan huruf Braille. Bentuk pelayanan khusus kepada nasabah berkebutuhan khusus (tunanetra) oleh bank akan menimbulkan risiko terutama risiko operasional bank, dan juga berkaitan dengan teori rahasia bank dikarenakan adanya kekhususan adanya pihak ketiga yang membantu nasabah tunanetra dalam menjalankan kegiatannya di bank. Metode penelitian yang digunakan disini yaitu Normatif Empiris, yaitu pendekatan menekankan pada norma hukum serta menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan pustaka (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang menyangkut tentang tanggung jawab bank dalam pemenuhan layanan bagi nasabahnya yang berkebutuhan khusus. Terdapat hal-hal dapat yang diperoleh dari penelitian ini. Pertama, teori kecakapan hukum yang relatif karena adanya nasabah tunanetra yang telah cakap secara usia, namun terdapat pihak ketiga yang membantunya dalam melaksanakan perbuatan hukum. Kedua, adanya perbenturan dengan teori rahasia bank dikarenakan pendamping mengetahui tentang keterangan simpanan nasabah bersangkutan di bank supaya dapat membantu nasabah dan memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi di bank. Ketiga, bank belum mengintegrasikan Pasal 24 POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan bank untuk menyediakan layanan khusus bagi nasabah berkebutuhan khusus, ke dalam Standar Operasional Prosedur ataupun peraturan internal bank untuk melayani nasabah berkebutuhan khusus (tunanetra) sehingga berbagai bentuk risiko terutama risiko operasional dapat dihindari.