TINJAUAN YURIDIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR PASAR MODAL
Daftar Isi:
- Investor adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Dapat dikatakan salah satu indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberadaan investor. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing., perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing. Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Investor berhak mendapatkan informasi yang jelas dan perlindungan yang layak dalam berinvestasi di pasar modal. Oleh sebab itu diperlukan lembaga yang dapat memberikan perlindungan kepada investor demi kelancara berinvestasi. Lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan kepada investor pasar modal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, melalui analisis dengan menggunakan data-data dan teori-teori yang berkaitan, terutama mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan kepada investor pasar modal. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan analisi data yang dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu data-data yang telah diperoleh dianalisis, untuk mengungkapan kenyataan yang ada sesuai hasil penelitian dengan penjelasan-penjelasan yang tidak dapat diwujudkan dalam bentuk angka-angka dan untuk menambah lengkapnya skripsi juga dilakukan wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan skripsi ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa masih terdapat beberapa kekurangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan terkait perannya dalam memberikan perlindungan kepada investor jasa keuangan khususnya pasar modal. Masih kurangnya edukasi kepada masyarakat dan masih adanya regulasi yang menghambat dalam memberikan perlindungan, merupakan alasan-alasan utama mengapa perlindungan investor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan dinilai belum optimal