Daftar Isi:
  • Jejaring Sosial Online adalah satu dari sekian situs internet yang paling banyak dikunjungi di seluruh dunia mengingat berbagai fasilitas serta inovasi yang ditawarkannya. Akan tetapi, fasilitas serta potensi yang dimiliki oleh Jejaring Sosial Online di satu sisi menimbulkan suatu permasalahan baru yang perlu dihadapi oleh para penegak hukum. Salah satu permasalahan yang belakangan muncul adalah penggunaan nama dan foto seorang figur publik dalam akun Jejaring Sosial Online untuk melakukan penipuan transaksi elektronik. Oleh karena itu, hukum sudah sepatutnya menyediakan perlindungan bagi masyarakat informasi dalam Jejaring Sosial Online, khususnya figur publik yang nama serta ketenarannya berpotensi untuk digunakan dalam penipuan transaksi perdagangan elektronik. Tugas akhir berbentuk skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan terhadap figur publik yang nama serta fotonya digunakan untuk penipuan transaksi elektronik, serta pertanggungjawaban pelaku yang menggunakan nama serta foto figur publik tersebut ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif di mana penelitian ini menekankan pada pengkajian asas-asas dan kaidah-kaidah hukum positif untuk menggambarkan dan meninjau bagaimana peraturan perundang-undangan dapat menjangkau penipuan transaksi elektronik melalui akun jejaring sosial online dengan mengatasnamakan dan menggunakan foto seorang figur publik. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengakomodir perlindungan hukum baik terhadap figur publik maupun konsumen yang dirugikan melalui penipuan dalam transaksi perdagangan elektronik dalam jejaring sosial online. Kendala terbesar yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait penipuan transaksi elektronik melalui Jejaring Sosial Online ini adalah pendekatan dan pengetahuan aparat terkait teknologi informasi dan komunikasi yang dirasa masih kurang dapat mengikuti perkembangan dunia internet.