Pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum (deponering) dihubungkan dengan pasal 35 huruf C Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan

Main Author: Jamhari, Badar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Law
Online Access: http://digilib.uinsgd.ac.id/2316/1/1_abstrak.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2316/2/2_bab1.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2316/3/3_bab2.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2316/4/4_bab3.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2316/5/5_bab4.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/2316/
Daftar Isi:
  • Kejaksaan Agung Republiik Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai prana di bidang penuntutan. Salah satu wewenang dari kejaksaan adalah mengeluarkan deponering sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c yang isinya Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum tapi bersebrangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan deponering dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani perkara mengenyampingkan demi kepentinga umum (deponering). Bertolak dari pemikiran bahwa tugas dan wewenang sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjungjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah metodelogi penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang tujuannya memberikan suatu gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungannya antara fenomena yang diselidiki kemudian dianalisis dengan sebaik-baiknya. Dalam hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pelakasanaan deponering yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung RI masih belum maksimal dalam pelaksanaannya. Hal ini bisa dilihat dari adanya berbagai polemik di masyarakat luas. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI berupa ekspos ke masyarakat luas dengan sistem trasnparansi dan akuntabalasi agar dapat meminimalisir pro dan kontra yang terjadi dalamm masyarakat luas..