Jamhari, B. (2011). Pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum (deponering) dihubungkan dengan pasal 35 huruf C Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.
Chicago Style CitationJamhari, Badar. Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Suatu Perkara Demi Kepentingan Umum (deponering) Dihubungkan Dengan Pasal 35 Huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. 2011.
MLA CitationJamhari, Badar. Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Suatu Perkara Demi Kepentingan Umum (deponering) Dihubungkan Dengan Pasal 35 Huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. 2011.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.