PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Main Author: Nurhafifah, Nurhafifah
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh , 2016
Online Access: https://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi/article/view/476
Daftar Isi:
  • Pasal penganiayaan ringan,yaitu pasal 352 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa Penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. namun dalam kenyataannya selama ini hakim sering memutuskan pidana penjara saja terhadap pelaku penganiayaan ringan, padahal pasal tersebut bersifat alternative yaitu dapat dipilih salah satu jenis hukumankarena memuat kata “atau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim lebih memilih pidana penjara dari pada pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan karena lebih berefek jera daripada pidana denda, sebab pidana denda biaya dendanya terlalu sedikit dan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Hambatan, Pelaksanaan Sanksi.