PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MEMENUHI KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU LEGISLATIF 2019 DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Daftar Isi:
- Pemilu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bertalian dengan keterwakilan perempuan 30% (persen) untuk mencalonkan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tercantum dalam Pasal 10 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pemilu 2019 DPRD Provinsi Sumatera Barat mengalami penurunan 1.95%. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah peranKPU Provinsi Sumatera Barat dalam memenuhi keterwakilan perempuan pada PEMILU legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Barat? (2) Bagaimanakah kendala yang dihadapi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dalam memenuhi keterwakilan perempuan pada PEMILU Legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Barat? (3) Bagaimanakah upaya penyelesaian kendala yang dihadapi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dalam memenuhi keterwakilan perempuan pada PEMILU Legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Barat?Metode penelitian adalah hukum sosiologis yaitu dengan memperoleh data Primer, melalui wawancara di kantor KPU. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan KPUmemenuhi keterwakilan perempuan dalam Pemilu legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Barat mengenai affirmative action diatur dalam Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 248 (1) dan 249 (2). Kendala KPU ialah kurangnya partisipasi dari masyarakat, kurangnya partisipasi Parpol pada seminar, terbatasnya media informasi.Upaya penyelesaian kendala KPU adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat perempuan,melakukan seminar ke Parpol lebih tegas. Kata Kunci: KPU, Pemilu, Keterwakilan perempuan,Partai Politik