ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TATA USAHA NEGARA PADANG DALAM MEMUTUS SENGKETA TATA USAHA NEGARA TERKAIT SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor:24/G/2019/PTUN-PDG)
Daftar Isi:
- Pasal 1 Angka 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pokoknya mengatur bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengankatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di isntansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan. Rumusan masalah (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus sengketa Tata Usaha Negara Nomor:24/G/2019/PTUN-PDG?(2)Apakah implikasi hukum Putusan Nomor:24/G/2019/PTUNPDG terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan dalam jabatan?. Pendekatan penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, teknik pengumpulan data adalah melalui studi dokumen, analisis data berupa analisis kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1) Pertimbangan hukum hakim, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berpedoman Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah menempuh Upaya Administratif (2) Implikasi hukum Putusan Nomor:24/G/2019/PTUN-PDG Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat telah sah menurut hukum tetap. Penggugat dihilangkan hakhak sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua/pensiun, dan Penata Muda Gol. (III/a) pada Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota. Kata Kunci: PTUN, ASN, Kejahatan, Jabatan