PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK PASCA BAYAR PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON KURANJI KOTA PADANG
Daftar Isi:
- Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Melihat kondisi konsumen yang banyak dirugikan, diperlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-hak konsumen dapat ditegakkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Bentuk Pelaksanaan Perlindungan Hukum yang di berikan terhadap Konsumen Listrik Pascabayar 2) Apakah Kendala-kendala yang di hadapi PT. PLN (Persero) dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Listrik Pascabayar 3) Upaya apakah yang dilakukan Oleh PT PLN (Persero) dalam Mengatasi Kendala Pembayaran Listrik Pascabayar. Metode penelitian : Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris, yaitu dengan cara wawancara dengan pihak PT. PLN (Persero) Rayon Kuranji dan beberapa informen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT.PLN (Persero) Rayon Kuranji telah melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan kualitas listrik pelanggan namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal. Upaya yang dilakukan yakni menyediakan sarana dan prasarana dalam proses pelayanan pelanggan dan berusaha memberi pelayanan yang ramah, cepat dan tanggap. Selain itu, PT.PLN (Persero) Rayon Kuranji melakukan perbaikan administrasi berupa biaya operasional, jaringan operasional, transportasi, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan diklat. Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, PLN, Pascabayar