Mengamandemen ketentuan yang tidak dapat diamandemen dalam konstitusi RI

Setiap norma hukum yang tercantum dalam konstitusi tidak pernah dapat bertahan selamanya menghadapi dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Namun, konstitusi sebagai dasar negara juga dimaksudkan agar dapat bertahan, lekang dalam periode waktu yang lama, terlebih sudah banyak literature nega...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Yogyakarta : Penerbit Thafa Media , 2017
Edition: Cetakan I : Desember 2017
Subjects:
LEADER 02345cam a2200385 a 4500
001 INLIS000000000970925
005 20200409133831.0
006 aa b ||| 0
007 ta
008 200409s2017 yoia b ||| 0 ind
020 # # |a 978-602-5589-01-0 
035 # # |a 0010-1219010860 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 1 4 |a 348.025 98  |2 [23] 
084 # # |a 348.025 98 DWI m 
100 0 # |a Dwi Putra Nugraha,  |d 1986-  |e pengarang 
245 1 0 |a Mengamandemen ketentuan yang tidak dapat diamandemen dalam konstitusi RI /  |c Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H., Febriantoro Suardy, Dr. Jonker Sihombing, S.H., M.H., M.A. 
250 # # |a Cetakan I : Desember 2017 
264 # 1 |a Yogyakarta :  |b Penerbit Thafa Media,  |c 2017 
264 # 4 |a © Thafa Media 
300 # # |a x, 236 halaman :  |b ilustrasi ;  |c 23 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 223-236 
520 # # |a Setiap norma hukum yang tercantum dalam konstitusi tidak pernah dapat bertahan selamanya menghadapi dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Namun, konstitusi sebagai dasar negara juga dimaksudkan agar dapat bertahan, lekang dalam periode waktu yang lama, terlebih sudah banyak literature negara yang menyebutkan sebuah konstitusi memiliki identitas yang bersifat begitu fundamental terhadap eksistensi konstitusi tersebut. Oleh karena itu, sekalipun konstitusi memiliki pasal yang mengatur perubahan biasanya ada satu atau lebih ketentuan yang tidak dapat ?disentuh? oleh lembaga legeslatifnya dalam melakukan perubahan. Keberadaan ketentuan yang tidak dapat diubah atau yang biasa disebut unamendableprovisions, atau eternal clauses sudah banyak tercantum di berbagai konstitusi Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Kententuan yang tidak dapat diubah di Indonesia antara lain : UUd 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 pasca diberlakukannya Ketetapan MPR (Tap MPR) No. I dan IV tahun 1983, UUD NRI 1945( UUD 1945 pasca amandemen). 
650 # 4 |a Perundang-undangan  |z Indonesia 
651 # 4 |a Indonesia  |x Politik dan pemerintahan 
700 0 # |a Febriantoro Suardy,  |d 1966-  |e pengarang 
700 3 # |a Sihombing, Jonker ,  |d 1948-  |e pengarang 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103128205 
990 # # |a 201900103128206 
990 # # |a 201900103128208 
990 # # |a 201900103128209