Summary: |
Setiap norma hukum yang tercantum dalam konstitusi tidak pernah dapat bertahan selamanya menghadapi dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Namun, konstitusi sebagai dasar negara juga dimaksudkan agar dapat bertahan, lekang dalam periode waktu yang lama, terlebih sudah banyak literature negara yang menyebutkan sebuah konstitusi memiliki identitas yang bersifat begitu fundamental terhadap eksistensi konstitusi tersebut. Oleh karena itu, sekalipun konstitusi memiliki pasal yang mengatur perubahan biasanya ada satu atau lebih ketentuan yang tidak dapat ?disentuh? oleh lembaga legeslatifnya dalam melakukan perubahan. Keberadaan ketentuan yang tidak dapat diubah atau yang biasa disebut unamendableprovisions, atau eternal clauses sudah banyak tercantum di berbagai konstitusi Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Kententuan yang tidak dapat diubah di Indonesia antara lain : UUd 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 pasca diberlakukannya Ketetapan MPR (Tap MPR) No. I dan IV tahun 1983, UUD NRI 1945( UUD 1945 pasca amandemen).
|