Hukum agraria Indonesia

Hukum agrarian adalah hukum yang mengatur tentang tanah, baik berkaitan dengan urusan keperdataan maupun pemerintahan (administratif) beserta institusi-institusi yang berwewenang atas hal tersebut. Tanah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tidak mengherankan jika tanah sebagai hak dasar b...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Yogyakarta : Penerbit Thafa Media , 2019
Edition: Cetakan I : Maret 2019
Subjects:
LEADER 02216cam a2200385 a 4500
001 INLIS000000000970906
005 20200406131331.0
006 a b ||1 0
007 ta
008 200406s2019 yoi b ||1 0 ind
020 # # |a 978-602-5589-20-1 
035 # # |a 0010-1219010841 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 346.044  |2 [23] 
084 # # |a 346.044 REK h 
090 # # |a CB-D.11 2019-029220 
100 0 # |a Reko Dwi Salfutra,  |d 1985-  |e pengarang 
245 1 0 |a Hukum agraria Indonesia /  |c Reko Dwi Salfutra, S.H., M.H. 
250 # # |a Cetakan I : Maret 2019 
264 # 1 |a Yogyakarta :  |b Penerbit Thafa Media,  |c 2019 
300 # # |a xii, 328, 2 halaman tidak bernomor ;  |c 24 cm 
336 # # |a teks  |2 rda content 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rda media 
338 # # |a volume  |2 rda carrier 
500 # # |a Indeks 
504 # # |a Bibliografi : halaman 263-269 
520 # # |a Hukum agrarian adalah hukum yang mengatur tentang tanah, baik berkaitan dengan urusan keperdataan maupun pemerintahan (administratif) beserta institusi-institusi yang berwewenang atas hal tersebut. Tanah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tidak mengherankan jika tanah sebagai hak dasar bagi setiap manusia dijamin dalam konstitusi Negara, UUD 1945. Namun demikian, tanah yang dinilai sebagai sarana bagi setiap manusia untuk pemenuhan kebutuhan dasar serta merupakan sumber daya alam yang langka tersebut sangat rentan menimbulkan berbagai macam persoalan dan seakan tidak pernah surut. Untuk memahami berbagai kebijakan secara kontektual mengenai pertanahan, buku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pertanahan, terutama mengenai penggolongan hak-hak atas tanah dan ruang lingkupnya, tata cara pendaftaran tanah baik secara sistematis maupun secara sporadic, tata cara pengadaan tanah yang dilakukan untuk membangun bagi kepentingan umum, pelaksanaan pembangunan satuan rumah susun, serta persoalan mengenai reforma agraria yang telah dicanangkan oleh pemerintah. 
650 # 4 |a Hukum agraria 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103128109 
990 # # |a 201900103128110 
990 # # |a 201900103128111 
990 # # |a 201900103128112 
999 # # |a 201900101198918 
999 # # |a 201900101198919