Summary: |
Hukum agrarian adalah hukum yang mengatur tentang tanah, baik berkaitan dengan urusan keperdataan maupun pemerintahan (administratif) beserta institusi-institusi yang berwewenang atas hal tersebut. Tanah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tidak mengherankan jika tanah sebagai hak dasar bagi setiap manusia dijamin dalam konstitusi Negara, UUD 1945. Namun demikian, tanah yang dinilai sebagai sarana bagi setiap manusia untuk pemenuhan kebutuhan dasar serta merupakan sumber daya alam yang langka tersebut sangat rentan menimbulkan berbagai macam persoalan dan seakan tidak pernah surut. Untuk memahami berbagai kebijakan secara kontektual mengenai pertanahan, buku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pertanahan, terutama mengenai penggolongan hak-hak atas tanah dan ruang lingkupnya, tata cara pendaftaran tanah baik secara sistematis maupun secara sporadic, tata cara pengadaan tanah yang dilakukan untuk membangun bagi kepentingan umum, pelaksanaan pembangunan satuan rumah susun, serta persoalan mengenai reforma agraria yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
|