Dispensasi nikah di bawah umur
Perkawinan di bawah umur terjadi jika calon suami dan istri belum mencapai usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yakni umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Tujuan ditentukannya batasan minimal usia nikah adalah mewujudkan keluarga yang bahagia dan s...
Format: | Book |
---|---|
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Yogyakarta :
Bildung
, 2018
|
Subjects: |