Perjanjian bangun guna serah di lingkungan Tentara Nasional Indonesia menuju industri pertahanan mandiri

Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan emanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu, untuk selanjutnya diserahkan kembali setelah jangka wa...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Depok : Rajawali Pers , 2019
Edition: Cetakan ke-1, November 2019
Subjects:
LEADER 02190cam a2200373 a 4500
001 INLIS000000000964729
005 20210503104746.0
006 aa###g######000#0#
007 ta
008 210503t20192019jbia###g######000#0#ind##
020 # # |a 978-623-231-199-2 
035 # # |a 0010-1219004664 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 343.025 6  |2 [23] 
084 # # |a 343.025 6 IMA p 
090 # # |a CB-D.10 2019-024575 
100 0 # |a I Made Kantikha,  |d 1964-  |e penulis 
245 1 0 |a Perjanjian bangun guna serah di lingkungan Tentara Nasional Indonesia menuju industri pertahanan mandiri /  |c penulis, I Made Kantikha ; editor, Prajna Vita 
250 # # |a Cetakan ke-1, November 2019 
264 # 1 |a Depok :  |b Rajawali Pers,  |c 2019 
264 # 4 |c Hak cipta 2019 
300 # # |a xxii, 268 halaman :  |b ilustrasi ;  |c 23 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 255-265 
520 3 # |a Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan emanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu, untuk selanjutnya diserahkan kembali setelah jangka waktunya berakhir. Secara yuridis perjanjian BGS di lingkungan TNI diatur dalam tiga peraturan perundang-undangan. Khusus BMN di lingkungan TNI dapat dilakukan BGS sepanjang tidak dilakukan penggunaan dan/atau tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Prinsip perjanjian yang perlu diakomodasi meliputi prinsip saling menguntungkan, saling melengkapi, keamanan negara, kepentingan militer, pertahanan negara, kesatuan komando, dan ketertiban. Secara filosofis pemanfaatan aset negara oleh TNI dalam bentuk BGS untuk mewujudkan kepastian hukum sehingga tercipta keadilan yang bermanfaat bagi TNI, pemerintah, dan masyarakat. 
542 0 # |a I Made Kantikha 
650 # 4 |a Tanah milik negara  |x Aspek hukum 
650 # 4 |a Tentara 
700 0 # |a Prajna Vita  |e editor 
850 # # |a JKPNPNA 
999 # # |a 201900101194910 
999 # # |a 201900101194911