Summary: |
Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan emanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu, untuk selanjutnya diserahkan kembali setelah jangka waktunya berakhir. Secara yuridis perjanjian BGS di lingkungan TNI diatur dalam tiga peraturan perundang-undangan. Khusus BMN di lingkungan TNI dapat dilakukan BGS sepanjang tidak dilakukan penggunaan dan/atau tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Prinsip perjanjian yang perlu diakomodasi meliputi prinsip saling menguntungkan, saling melengkapi, keamanan negara, kepentingan militer, pertahanan negara, kesatuan komando, dan ketertiban. Secara filosofis pemanfaatan aset negara oleh TNI dalam bentuk BGS untuk mewujudkan kepastian hukum sehingga tercipta keadilan yang bermanfaat bagi TNI, pemerintah, dan masyarakat.
|