Agenda ekonomi kerakyatan

Demokrasi ekonomi tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Ekonomi kerakyatan menurut pemahaman pasal 33 UUD 1945 adalah suatu situasi perekonomian berbagai kegiatan ekonomi diselenggarakan dengan melibatkan anggota masyarakat, hasil-hasilnya dinikmati seluruh masyarakat, serta penyelenggaraan dibawah peng...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Yogyakarta : Pustaka Pelajar , 1997
Edition: Cetakan Pertama
Subjects:
LEADER 01645cam a2200301 a 4500
001 INLIS000000000951010
005 20200921145004.0
006 a g 0|0 |d
007 ta
008 200914s1977 yoi g 0|0 |dind
020 # # |a 979-8581-109-7 
035 # # |a 0010-1019004427 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 338.9  |2 [23] 
084 # # |a 338.9 REV a 
100 0 # |a Revrisond, Baswir  |e pengarang 
245 1 0 |a Agenda ekonomi kerakyatan /  |c Revrisond Baswir 
250 # # |a Cetakan Pertama 
264 # 1 |a Yogyakarta :  |b Pustaka Pelajar,  |c 1997 
300 # # |a x, 206 halaman :  |b ilustrasi ;  |c 2019 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 199-203 
520 3 # |a Demokrasi ekonomi tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Ekonomi kerakyatan menurut pemahaman pasal 33 UUD 1945 adalah suatu situasi perekonomian berbagai kegiatan ekonomi diselenggarakan dengan melibatkan anggota masyarakat, hasil-hasilnya dinikmati seluruh masyarakat, serta penyelenggaraan dibawah pengawasan anggota masyarakat. Kenyataannya era sekarang ekonomi konglomerat dan birokrat yang menguasai. Meleburnya birokrat dan konglomerat menjadikan mereka semakin kuat dan sulit dikendalikan masyarakat. Berbicara mengenai kemampuan rakyat untuk mengendalikan atau mengawasi perekonomian, berarti bersinggungan dengan arti kedaulatan berada. Menurut amanat Undang-Undang kedaulatan ada di tangan rakyat, untuk itu seharusnya dikembalikan. Dengan kedaulatan rakyat ekonomi kerakyatan akan dapat diselenggarakan. 
650 # 4 |a Ekonomi 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103097466